Cara bayar pajak mobil listrik di Indonesia kini menjadi lebih mudah dan efisien karena bisa dilakukan secara online. Hal ini tentunya menambah sederet keuntungan yang bakal didapat oleh pengguna mobil listrik.
Seperti diketahui, pengguna mobil listrik di Indonesia memiliki banyak keuntungan yang diberikan oleh Pemerintah, mulai dari konsumsi energi yang lebih murah, bebas emisi, jika tinggal di Jakarta akan bebas ganjil-genap, hingga mendapat subsidi pajak menjadi lebih murah.
Berkaitan dengan pajak, lalu bagaimana cara bayar pajak mobil listrik secara online? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara Bayar Pajak Mobil Listrik Secara Online
Membayar pajak mobil listrik secara online merupakan langkah praktis dan efisien yang dapat dilakukan tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat. Berikut adalah panduan lengkap untuk membayar pajak mobil listrik secara online :
1. Unduh Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL sendiri merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh SAMSAT dan dapat digunakan untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore untuk pengguna ponsel Android dan melalui AppStore untuk pengguna iOS.
2. Lakukan Registrasi
Langkah selanjutnya setelah mengunduh aplikasi SIGNAL adalah melakukan registrasi diri. Beberapa data pribadi yang perlu dimasukan pada aplikasi ini antara lain:
- NIK, nama sesuai KTP, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
- Masukan kata sandi. Pastikan kata sandi tetap dirahasiakan dari orang lain.
- Masukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik dengan menggunakan wajah.
- Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Jika registrasi berhasil, maka selanjutnya adalah melakukan verifikasi ulang dengan link atau tautan yang dikirim SIGNAL melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
3. Lengkapi data kendaraan
Setelah melakukan registrasi, selanjutnya adalah melakukan pendaftaran data kendaraan di aplikasi SIGNAL. Di sini Anda tidak hanya bisa mendaftarkan kendaraan sendiri, tetapi juga bisa mendaftarkan kendaraan sesama anggota keluarga yang datanya masih satu Kartu Keluarga.
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Setelah itu klik Kendaraan Atas Nama Sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika ingin menambah kendaraan lain, klik pilihan Tambah. Setelah itu Anda akan diarahkan untuk mengisi form data kendaraan. Setelah itu masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan dan pilih Milik Keluarga Satu KK.
- Selanjutnya masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia.
- Masukan nomor 5 digit nomor rangka kendaraan dan masukan NIK pemilik kendaraan, serta unggah foto KTP.
- Jika semua kolom sudah terisi, langkah selanjutnya adalah klik tombol ‘lanjut’.
4. Pengesahan STNK
Untuk melakukan pengesahan STNK, langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Setelah berhasil registrasi, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk detail pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta denda jika ada keterlambatan pembayaran.
- Kemudian slide tombol untuk mengirim dokumen TBPKP dan masukan alamat pengiriman.
- Halaman selanjutnya akan menampilkan jumlah yang perlu Anda bayar. Kemudian klik ‘lanjut’ untuk diarahkan ke halaman cara pembayaran.
- Klik cara pembayaran yang Anda inginkan, setelah itu akan muncul kode bayar dengan jumlah yang sudah ada. Klik ‘lanjut’ lalu proses akan selesai.
- Lakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang telah diberikan. Pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada aplikasi. Simpan bukti pembayaran untuk keperluan verifikasi jika diperlukan.
5. Penerbitan e-TBPKP
Setelah pembayaran selesai, aplikasi akan secara otomatis memverifikasi transaksi Anda. Anda akan menerima tanda bukti elektronik berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (E-SKPD) yang dapat diunduh langsung dari aplikasi. Bukti ini berlaku sebagai pengganti sementara untuk STNK yang diperbarui.
Jika diperlukan, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mencetak STNK baru dengan membawa E-SKPD dan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
Syarat Pembayaran Pajak
Sebelum melakukan pembayaran pajak, penting untuk mengetahui apa saja syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah detailnya:
- Kendaraan dalam status aman, dalam artian bukan berstatus curian atau data kepemilikan terblokir.
- Wajib pajak harus memiliki nomor telepon yang aktif.
- Memiliki KTP, STNK, dan BPKB kendaraan yang akan dipajak.
- Surat kuasa bermaterai jika mengurus milik orang lain.
- Dokumen lain-lain jika diperlukan, seperti NPWP, SIUP Perusahaan, TDP Perusahaan, dan fotokopi domisili perusahaan.
Keuntungan Pajak Mobil Listrik
Mobil listrik di Indonesia mendapatkan insentif pajak yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pajak kendaraan listrik jauh lebih murah karena emisi karbonnya yang rendah.
Pembayaran pajak yang dilakukan secara online tentunya menambah keuntungan bagi pemilik mobil listrik. Dengan sistem online, pemerintah mempermudah pemilik kendaraan listrik untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara efisien, sekaligus mendukung program digitalisasi layanan publik.
Demikian informasi mengenai cara bayar pajak mobil listrik secara online.