Jabatan Dicopot, Rafael Alun Trisambodo Tetap Terima Gaji

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II masih menerima gaji.

“Setahu saya masih (menerima gaji).

Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Yustinus usai konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat.

“Secara kepegawaian saat ini (Rafael Alun) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan.” Pengembangan LHKPN: KPK Buka Penyelidikan terhadap 6 Pejabat, 2 di antaranya Berstatus Tersangka Rafael Alun dicopot dari jabatannya di Kementerian Keuangan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Rafael Alun viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan.

Harta kekayaan Rafael Alun yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp 56 miliar.

Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun.

Harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami.

Ayah Mario Dandy 4 Kali Tawarkan Biaya Pengobatan D ke Jonathan Latumahina “Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, itu yang akan digali dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan Rafael Alun dengan kemampuan ekonomi, termasuk warisan atau penghasilan lain.

“Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek,” katanya.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama pemeriksaan, Rafael Alun masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” katanya.

Pilihan Editor: Anak Pejabat Pajak Menganiaya, Sri Mulyani: Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Kementerian Keuangan Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *