Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang marak terjadi di sejumlah perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri.
Merespons fenomena ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta karyawan yang terkena PHK untuk segera melapor.
Dengan melapor ke Kemnaker, maka pekerja yang terkena PHK bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Sri Mulyani Ungkap Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Layanan Syariah Pelaporan PHK dapat dilakukan kedua belah pihak, baik pemberi kerja alias perusahaan atau peserta.
Adapun pelaporan bisa dilakukan melalui portal Siap Kerja besutan Kemnaker.
Dilansir dari situs resmi Kemnaker.go.id, berikut ini rincian cara untuk melaporkan kasus PHK.
1.
Perusahaan perlu mendaftar terlebih dahulu di portal Wajib Lapor melalui tautan siapkerja.kemnaker.go.id dan pelaporan perusahaan di SIPP Online melalui tautan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id Tuntut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dicabut, KSPI: Kebijakan Salah Obat 2.
Selanjutnya pemberi kerja melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota 3.
Setelah itu, pemberi kerja akan mendapatkan bukti PHK 4.
Kemudian pemberi kerja menonaktifkan peserta atau karyawan yang kena PHK melalui portal SIPP Online 5.
Terakhir, pemberi kerja melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor Apabila perusahaan belum melapor, maka peserta yang harus lapor PHK.
Berikut ini caranya: 1.
Pertama, peserta mengaktifkan akun Siap kerja lewat laman siapkerja.kemnaker.go.id 2.
Lalu cek eligibilitas kepesertaan pada program JKP 3.
Setelah itu, peserta akan mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja 4.
Jika sudah mendapat bukti, peserta baru bisa melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor dengan mengunggah bukti PHK tersebut.
Selanjutnya: Tata cara klaim JKP…